Koleksi file-file kepala sekolah

Contoh SK Pembagian Tugas Mengajar SK PTM Semester 2

 

KOP LEMBAGA

KEPUTUSAN

KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI ...................................................................

NOMOR : 800/.......................

TENTANG

PEMBAGIAN BEBAN KERJA BAGI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

SEMESTER ...... TAHUN AJARAN .....

 

    Menimbang

:

a.  Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (8), Pasal 52 ayat (3), Pasal 53,dan Pasal 54 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, Salah satu upaya untuk memberikan layanan memenuhi tuntutan pemenuhan beban kerja guru maka perlu ditetapkan dalam bentuk keputusan KepalaSekolah.

b.  Bahwa dalam rangka menjamin kelancaran pemberian layanan pelaksanaan tugas demi terpenuhinya beban kerja guru dan Kepala Sekolah tahun pelajaran 2024/2025, maka dipandang perlu dibuatkan jadual kegiatan yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah  yang  dituangkan dalam lampiran keputusan Kepala Sekolah.

 

    Mengingat

:

1. 1.      Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 

2.      Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan Kedua atas undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

3.      Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;

4.      Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;

5.      Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang layak untuk peserta didik penyandang Disabilitas;

6.      Peraturan Presiden RI No. 87 tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter;

7.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensial kecerdasan dan/atau bakat istimewa.

8.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 57 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SD/MI;

9.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;

10.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini;

11.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru;

12.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah;

13.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyediaan layanan Pendidikan Anak Usia Dini;

14.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SMP/Mts;

15.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama,sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;

16.   Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;

 

17.   Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;

18.   Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;

19.   Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;

20.   Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 56/M/2022 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran;

21.   Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenaga kerjaan, Menteri PAN RB, nomor 1017 tahun 2024, nomor 2 tahun 2024, nomor 2 tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025;

22.   Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah;

23.   Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah;

24.   Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 032/H/Kr/2024 Tentang Capaian Pembelajaran Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah Pada Kurikulum Merdeka;

25.   Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 031/H/Kr/2024 Tentang Kompetensi Dan Tema Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila;

26.   Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 19 tahun 2014 tentang Mata Pelajaran Bahasa Daerah sebagai muatan lokal wajib di Sekolah/Madrasah;

27.   Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Kurikulum Muatan Lokal di ..............;

28.   Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten .............. Nomor: 420/431/412.201/2023 Tentang  Penetapan Kurikulum Muatan lokal Bahasa Jawa dan Muatan Lokal Literasi Digital Jenjang Sekolah Dasar di Kabupaten ..............;

29.   Keputusan Bupati .............. Nomor : 188/108/KEP/412.013/2024 tentang Penetapan Kurikulum Muatan Lokal Literasi Digital dan Bahasa Jawa Jenjang Sekolah Dasar di Kabupaten ...............


MEMUTUSKAN

    Menetapkan

 

:

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI .............. NOMOR 800/……. TENTANG PEMBAGIAN TUGAS MENGAJAR DAN PEMBAGIAN BEBAN KERJA BAGI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN SEMESTER I (GANJIL) TAHUN AJARAN 2024/2025

    PERTAMA

:

Pembagian Tugas Guru dalam Proses Belajar Mengajar Semester I Tahun Ajaran 2024/2025 sepe  rti tersebut pada lampiran I Keputusan ini;

    KEDUA

:

Pembagian Tugas Tambahan Guru Semester I Tahun Ajaran 2024/2025 seperti tersebut pada lampiran II keputusan ini;

    KETIGA

:

Masing-masing guru melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis dan berkala kepada Kepala Sekolah;

    KEEMPAT

:

Segala biaya  yang yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran sekolah yang ada;

    KELIMA

:

Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya;

     KEENAM

:

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di :  ..................

Pada tanggal   :  

Kepala Sekolah


....................................

NIP. .......................


Related : Contoh SK Pembagian Tugas Mengajar SK PTM Semester 2