KOP LEMBAGA
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI ...................................................................
NOMOR : 800/.......................
PEMBAGIAN BEBAN KERJA BAGI GURU DAN TENAGA
KEPENDIDIKAN
SEMESTER ...... TAHUN AJARAN .....
Menimbang |
: |
a. Bahwa
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (8), Pasal 52 ayat (3), Pasal 53,dan
Pasal 54 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, Salah
satu upaya untuk memberikan layanan memenuhi tuntutan pemenuhan beban kerja
guru maka perlu ditetapkan dalam bentuk keputusan KepalaSekolah.
b. Bahwa
dalam rangka menjamin kelancaran pemberian layanan pelaksanaan tugas demi
terpenuhinya beban kerja guru dan Kepala Sekolah tahun pelajaran 2024/2025, maka
dipandang perlu dibuatkan jadual kegiatan yang ditetapkan oleh Kepala
Sekolah yang dituangkan dalam lampiran keputusan Kepala
Sekolah. |
Mengingat |
: |
1. 1. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2.
Undang-Undang
RI Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan Kedua atas undang-undang No. 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah; 3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; 4.
Peraturan
Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan; 5.
Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang layak untuk peserta didik
penyandang Disabilitas; 6.
Peraturan
Presiden RI No. 87 tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter; 7.
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi
Peserta Didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensial kecerdasan dan/atau
bakat istimewa. 8.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 57 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013
SD/MI; 9.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah; 10.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum
2013 Pendidikan Anak Usia Dini; 11.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 tahun 2016 tentang Pengenalan
Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru; 12.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah; 13.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyediaan
layanan Pendidikan Anak Usia Dini; 14.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang
Kurikulum 2013 SMP/Mts; 15.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan
Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah
Pertama,sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan; 16.
Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 5 Tahun 2022
tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
17.
Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 8 Tahun 2024
tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar,
dan Jenjang Pendidikan Menengah; 18.
Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 16 Tahun 2022
tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan
Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah; 19.
Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 21 Tahun 2022
tentang Standar Penilaian pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan
Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah; 20.
Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 56/M/2022 Tahun 2022
tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran; 21.
Keputusan
Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenaga kerjaan, Menteri PAN RB, nomor 1017
tahun 2024, nomor 2 tahun 2024, nomor 2 tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional
dan Cuti Bersama tahun 2025; 22.
Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor
15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas
Sekolah; 23.
Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 Tentang
Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang
Pendidikan Menengah; 24.
Keputusan Kepala Badan
Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, Dan Teknologi Nomor 032/H/Kr/2024 Tentang Capaian Pembelajaran Pada
Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan
Menengah Pada Kurikulum Merdeka; 25.
Keputusan Kepala Badan
Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, Dan Teknologi Nomor 031/H/Kr/2024 Tentang Kompetensi Dan Tema Projek
Penguatan Profil Pelajar Pancasila; 26.
Peraturan Gubernur
Jawa Timur nomor 19 tahun 2014 tentang Mata Pelajaran Bahasa Daerah sebagai
muatan lokal wajib di Sekolah/Madrasah; 27.
Peraturan Bupati Nomor
35 Tahun 2013 Tentang Kurikulum Muatan Lokal di ..............; 28.
Surat Keputusan Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten .............. Nomor: 420/431/412.201/2023
Tentang Penetapan Kurikulum Muatan lokal
Bahasa Jawa dan Muatan Lokal Literasi Digital Jenjang Sekolah Dasar di
Kabupaten ..............; |
MEMUTUSKAN |
||
Menetapkan |
: |
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI .............. NOMOR 800/……. TENTANG PEMBAGIAN TUGAS MENGAJAR DAN PEMBAGIAN BEBAN KERJA BAGI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN SEMESTER I (GANJIL) TAHUN AJARAN 2024/2025 |
PERTAMA |
: |
Pembagian Tugas Guru dalam Proses Belajar Mengajar Semester I Tahun Ajaran 2024/2025 sepe rti tersebut pada lampiran I Keputusan ini; |
KEDUA |
: |
Pembagian Tugas Tambahan Guru Semester I Tahun Ajaran 2024/2025
seperti tersebut pada lampiran II keputusan ini; |
KETIGA |
: |
Masing-masing guru melaporkan
pelaksanaan tugasnya secara tertulis dan berkala kepada Kepala Sekolah; |
KEEMPAT |
: |
Segala biaya yang yang timbul akibat pelaksanaan
keputusan ini dibebankan pada anggaran sekolah yang ada; |
KELIMA |
: |
Apabila di kemudian hari terdapat
kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya; |
KEENAM |
: |
Keputusan ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di : ..................
Pada tanggal :
Kepala
Sekolah
....................................
NIP. .......................